Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengambilan BSU di Kantor Pos Indonesia (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi pengambilan BSU di Kantor Pos Indonesia (IDN Times/Dokumen)

Semarang, IDN Times - Jumlah pekerja di Jawa Tengah yang mencapai jutaan orang dipastikan tidak semuanya memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bahkan Disnakertrans Jawa Tengah menyebut pekerja yang digaji dibawah atau maksimal Rp3,5 juta juga tak semuanya mendapat transferan uang dari BSU. 

"Tapi tetap ada kriteria lanjutan, tidak semua yang di bawah Rp3,5 juta dapat BSU," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

Lebih jauh ia menyampaikan ada 35 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria untuk menerima program BSU. Karena selain upah yang tak sampai Rp3,5 juta, seluruh daerah juga memiliki industri dan tenaga kerja yang cukup banyak.

Kendati begitu pihaknya pun memperkirakan semestinya pekerja penerima BSU jumlahnya lebih banyak di Jateng. 

Namun sampai sekarang belum dapat dipastikan akankah seluruh pekerja di Jawa Tengah mendapat BSU sebesar Rp600.000 selama dua bulan. 

Untuk syarat penerima BSU ialah pekerja yang punya kartu BPJS ketenagakerjaan yang aktif sampai April 2025. Kemudian syarat lainnya yakni bukan ASN, TNI Polri dan bukan warga penerima PKH. 

“BPJS harus aktif sampai April 2025. Dan yang dapat BSU gajinya itu maksimal Rp3,5 juta," akunya. 

Ia mengemukakan bahwa penerima BSU otomatis terdaftar dalam webiste bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat JMO. Adapun dana BSU ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Pos. Penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Pusat usai verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah.

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menyoroti pemberian BSU nantinya tidak bisa meningkatkan daya beli pekerja. Seharusnya pemerintah menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan pemberian BSU belum tentu bisa mengukur tingkat daya beli masyarakat.

"Dan secara kualitas, daya beli masyarakat tidak akan terukur, bagaimana setelah dua bulan nanti? Pasti daya beli akan turun lagi," akunya. 

Oleh karena itu upaya jangka panjang dalam menjaga daya beli, bisa dilakukan pemerintah dengan melanjutkan kebijakan lewat menaikkan PTKP. Bahkan prediksi KSPI bisa sampai di atas 5 persen dengan cara meningkatkan PTKP. Kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak dan PHK bisa dihindari. 

Editorial Team