Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disnaker Kota Semarang Tangani 52 Aduan THR, Mayoritas Belum Dibayar
ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)
  • Disnaker Kota Semarang menerima 52 aduan terkait THR 2026, mayoritas karena perusahaan belum membayar kewajiban kepada pekerja.
  • Dari total aduan, 31 kasus sudah diselesaikan, 17 diteruskan ke pengawas provinsi, dan tiga masih dalam proses mediasi di tingkat kota.
  • Kebanyakan laporan berasal dari UMKM yang kurang memahami aturan perhitungan THR, sementara banyak kasus dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menerima 52 aduan pada penyelenggaraan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Aduan tersebut mayoritas berupa laporan perusahaan belum membayar THR kepada pekerja.

1. Sebanyak 31 kasus sudah diselesaikan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri mulai 2–31 Maret 2026. (IDN Times/Anggun P)

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, sebanyak 31 aduan sudah diselesaikan. Kemudian, 17 pengaduan lainnya kini diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Tengah dan tiga kasus masih dalam proses mediasi di tingkat kota.

"Total ada 52 kasus, dengan 31 terselesaikan. Kemudian 17 kami naikkan ke Satwasker Provinsi, dan tiga masih dalam negosiasi dan konsultasi di Disnaker (Kota)," ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Disnaker mencatat laporan terkait THR yang belum dibayarkan itu melibatkan 25 perusahaan di Kota Semarang. Adapun, jumlahnya sebanyak 39 aduan.

2. Kasus dipicu oleh miskomunikasi

ilustrasi pekerja (freepik.com/aleksandarlittlewolf)

Selain itu, terdapat delapan aduan terkait pembayaran THR yang tidak penuh, serta sejumlah kecil aduan lain seperti gaji menunggak, pesangon, dan persoalan hak normatif pekerja.

Sutrisno menerangkan, sebagian besar kasus yang sudah terselesaikan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.

"Misalnya, ini sudah UMR baru, harusnya (nominal THR) sekian-sekian, jadi miskomunikasi saja. Ada UMR ini kemudian yang satu merasa 'saya kan sudah lama, gaji saya sudah tinggi. Jadi kebanyakan itu karena miskomunikasi saja," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus aduan tahun 2026 ini jenisnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun berdasarkan jumlah kasus, lebih banyak tahun 2026 dibandingkan 2025.

3. Aduan berasal dari perusahaan skala kecil

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Imam Faishal)

‘’Pada tahun sebelumnya, jumlah aduan berkisar 30-40 kasus, tahun ini meningkat jumlah kasusnya walau jenisnya masih sama,’’ kata Sutrisno.

Sementara, aduan yang masuk ke Posko THR berasal dari perusahaan skala kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya memahami aturan terkait pembayaran THR, terutama dalam hal perhitungan berdasarkan upah minimum atau gaji aktual pekerja.

Posko THR sendiri dibuka mengikuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan selama dua pekan sebelum Lebaran. Saat ini posko masih melayani pengaduan hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai.

Editorial Team