instagram.com/haji.nurulqomar
Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastri ini memvonis Qomar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.