IDN Times/Axel Jo Harianja
Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Usai sidang, penasihat hukum Mbah Putih, Khairul Anwar menyatakan bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan kasus pengaturan skor.
"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, pasal tersebut tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," ungkapnya.