Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Semarang, Cek Tanggal dan Lokasi

- DLH Semarang menggelar uji emisi kendaraan gratis
- Kegiatan dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025
- Pemeriksaan dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang telah ditentukan
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Kegiatan ini dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.
1. Diselenggarakan di 3 lokasi

Uji emisi berlaku bagi kendaraan bermotor untuk roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil angkutan barang), baik berbahan bakar bensin maupun solar. Kegiatan akan diselenggarakan mulai tanggal 8–10 Juli 2028 pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Uji emisi ini diselenggarakan di tiga lokasi, yaitu di Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Urip Sumoharjo pada Selasa (8/7/2025), Area Parkir eks Wonderia di Jl. Sriwijaya pada Rabu (9/7/2025), dan di Area Parkir Gedung GRIS di Jl. Brigjen Sudiarto pada Kamis (10/7/2025). Uji emisi ini gratis dan terbuka untuk umum (kuota terbatas) dengan syarat membawa STNK asli atau Fotokopi STNK Kendaraan.
Uji emisi kendaraan sendiri merupakan proses pemeriksaan kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk mengontrol tingkat pencemaran udara.
“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” kata Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, Minggu (6/7/2025).
2. Kelola kualitas dan pencemaran udara

Analisis data hasil kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mengelola kualitas udara dan mengendalikan pencemaran udara. Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi,” terang Arwita.
3. Uji emisi bantu kendaraan berfungsi optimal
Bagi pemilik kendaraan, uji emisi dapat membantu memastikan kendaraan berfungsi optimal, hemat bahan bakar, dan mematuhi peraturan lingkungan. Pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melebihi ambang batas emisi atau tidak. Jika lolos uji emisi, artinya kendaraan tersebut tidak mencemari udara.
Pada tahun 2024, juga telah dilaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dengan spotcheck selama tiga hari di tiga lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan. Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91 persen dan untuk solar adalah 49 persen, menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bensin.
“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” tandas Arwita.