Semarang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah berjanji akan mengarahkan para sopir truk sampah di Kampung Rowosari Kecamatan Tembalang, untuk melakukan pembuangan ke TPA Jatibarang.
Hal ini dilakukan demi menyelesaikan polemik pembuangan sampah ilegal di bekas galian C Brown Canyon Kecamatan Mranggen, Demak.
"Nanti kami arahkan truk sampahnya ke TPA (Jatibarang). Jadi sistemnya sampah dari warga Rowosari ditaruh ke TPS dulu. Baru ditaruh ke TPA," ungkap Widi Hartanto, Kepala DLHK Jateng kepada IDN Times, Senin (11/8/2025).