Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250811_144647.jpg
Wakil Ketua DPRD Jateng Syarif Abdillah menerima audiensi dari aliansi BEM Unisula. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • DLHK Jateng akan arahkan truk sampah Rowosari ke TPA Jatibarang

  • Demak dan Semarang akan cari sarpras untuk menampung sampah dari Brown Canyon

  • DLHK: Satpol akan lakukan penegakkan terkait pembuangan sampah ilegal di wilayah pinggiran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah berjanji akan mengarahkan para sopir truk sampah di Kampung Rowosari Kecamatan Tembalang, untuk melakukan pembuangan ke TPA Jatibarang. 

Hal ini dilakukan demi menyelesaikan polemik pembuangan sampah ilegal di bekas galian C Brown Canyon Kecamatan Mranggen, Demak. 

"Nanti kami arahkan truk sampahnya ke TPA (Jatibarang). Jadi sistemnya sampah dari warga Rowosari ditaruh ke TPS dulu. Baru ditaruh ke TPA," ungkap Widi Hartanto, Kepala DLHK Jateng kepada IDN Times, Senin (11/8/2025). 

1. Demak dan Semarang akan cari sarpras

Wakil Ketua DPRD Jateng Syarif Abdillah bersama Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto dan perwakilan Satpol PP. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berdasarkan koordinasi, pihaknya juga sudah meminta Satpol PP supaya melarang aktivitas pembuangan sampah yang diangkut dari truk menuju kawasan Brown Canyon. 

Rapat-rapat lintas sektoral antara dirinya dengan Pemkab Demak dan Pemkot Semarang juga dilakukan untuk mencari solusi. Hasilnya, Widi berdalih DLHK Jateng akan mencarikan sarana prasarana untuk menampung sampah dari lokasi Brown Canyon. 

"Kami sudah rapatkan dengan Pemkab Demak dan Semarang untuk cari solusi. Akan carikan sarpras. Masing-masing siapkan kontainer sampah. Nanti akan disosialisasikan lagi terkait jasa angkut," paparnya. 

2 DLHK: Satpol akan lakukan penegakkan

Sejumlah truk sampah membuang material sampah di galian C Rowosari Tembalang Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Widi mengklaim dalam waktu dekat akan membuatkan peraturan untuk mendorong pengelolaan sampah di wilayah pinggiran atau perbatasan kabupaten/kota.

Soal kenapa polemik pembuangan sampah ilegal sering berlarut-larut, ia beralasan sebenarnya sempat menyampaikan ke DLH Demak dan DLH Semarang. 

"Makanya Satpol PP akan lakukan langkah penegakan. Pembuangan sampah harus pada tempatnya. Wakil ketua DPRD, Satpol PP sudah koordinasi, masing-masing kalau sudah lakukan pencegahan baru kita lakukan pembersihan sampahnya," akunya. 

3. DPRD Jateng ungkap pemicu sampah di Brown Canyon

Wakil Ketua DPRD Jateng Syarif Abdillah saat diwawancarai para wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Wakil Ketua DPRD Jateng, Syarif Abdillah mengatakan persoalan sampah harus disikapi serius agar tidak mematik reaksi keras dari warga Jateng. "Sudah saya bilang ke kepala DLHK, jangan sampai gara-gara sampah ini, muncul kejadian Pati kedua," tegasnya. 

Sebab itulah pihaknya mendesak DLHK Jateng menangani sampah ilegal di Brown Canyon dengan baik dan secara terpadu. Ia menyoroti munculnya polemik sampah lantaran keberadaan TPA tidak tersedia dengan baik. 

"Ya karena tidak ada TPA jadinya sampah dari warga dibuang ke tempat yang akhirnya menggunung dan dibakar. Makanya fasilitas sampah ini akan jadi prioritas. Pasti kita akan buatkan raperda pengelolaan sampah," ujar Syarif. 

Editorial Team