Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Hamzah Pasuri berperan sebagai pencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekannya, serta mengawasi saat temannya melakukan eksekusi serta menyiapkan alat berupa pecahan busi untuk melakukan aksinya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK), uang Rp500 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Hamzah Pasuri, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah handphone Nokia warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan pecahan busi.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4e, 5e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. Dua tersangka lainnya, yakni Nova dan Yuda masih diperiksa di Polda Jateng.