Aria Bima Sebutkan DPR Jadwalkan Pemanggilan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat Soal Tambang Nikel

- Mendengarkan pendapat para kepala daerah di Raja Ampat terkait tambang nikel yang dinilai merusak lingkungan dan biota laut.
- Panggil Menteri ESDM terkait perizinan tambang nikel dan usulan rapat kerja lintas kementerian untuk mencegah kejahatan lingkungan di daerah lain.
- Eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat dinilai rusak lingkungan, sehingga pemerintah mencabut empat izin tambang di wilayah tersebut.
Klaten, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik aktivitas penambangan nikel di kawasan tersebut.
Ia mengaku jika adanya tambang tersebut dinilai merusak lingkungan dan biota laut.
1. Mendengarkan pendapat para kepala daerah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kantor DPC PDIP Klaten pada, Selasa (10/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aria Bima dengan tegas akan menindak kejahatan lingkungan, dalam hal ini tambang nikel yang ada di Pulau Gag, Papua.
“Komisi II pasti akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Mendagri dengan mengundang Gubernur Papua Barat dan bupati-bupati di Raja Ampat,” jelasnya.
“Saya pribadi melihat bahwa itu tindakan yang betul-betul tidak mempunyai satu dasar dimana daerah pengembangan yang diorientasikan pada wisata tapi di eksplorasi tambangnya yang tidak paralel dengan pengembangan pariwisata,” sambungnya.
2. Panggil Menteri ESDM.

Lebih lanjut ditanya apakan akan mengundang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait perizinan tambang nikel tersebut, Aria bisa mengaku akan meminta izin lintas sektoral jika diperlukan dalam untuk menanggani masalah kerusakan lingkungan di Pulau Gag tersebut.
“Bahwa kejahatan lingkungan itu sangat berdampak pada mutiefek di lingkup Raja Ampat karena langsung jadi pencemaran di laut dan ekosistem pariwisatanya menjadi rusak,” jelasnya.
“Jadi kemungkinan kita setelah memanggil pemerintah daerah lewat Kemendagri, kita juga akan usulkan bagaimana pimpinan DPR memanggil lintas kementerian untuk ada rapat kerja dengan ketua-ketua DPR, supaya kejahatan semacam ini tidak terulang di daerah lain.
3. Eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat dinilai rusak lingkungan.

Lebih lanjut ditanya soal pernyataan Menteri ESDM yeng menyatakan jika tambang nikel tidak merusak lingkungan di Pulau Gag, Aria Bima berdalih jika hal tersebut merupakan klaim secara sepihak. Menurutnya kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan pencemaran air di lokasi tambang nikel benar adanya.
“Karena ada narasi dari berbagI kawan-kawan yang komit terhadap lingkungan bahwa terjadi pencemaran air laut disekitar Raja Ampat dan juga terjadi kerusakan hutan, serta pencemaran struktur tanah dan perusakan habitat,” jelasnya.
“Ini satu yang harus dibuktikan bahwa tidak terjadi di lingkungan sana, silakan saja Kementerian ESDM atau kementrian lain tidak ada masalah, tapi kalau melihat respon publik yang hari ini di kalangan rohanian, budayawan, artis, sampai kalangan kementerian pun memberikan respon adanya suatu kesalahan terhadap pemberian izin eksploitasi dan eksplorasi di Raja Ampat,” pungkas Aria Bima.
4. Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja ampat
, foto-Istimewa..jpg)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak masuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif. Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan pencabutan empat IUP karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," ujar Bahlil.