Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025), foto-Istimewa.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak masuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif. Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan pencabutan empat IUP karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," ujar Bahlil.