Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah menyoroti penggunaan pagu dana desa yang dijadikan penjamin modal untuk operasional koperasi desa/kelurahan (kopdes/kel) merah putih.
Dengan menggunakan modal dana desa, kelangsungan kegiatan kopdes merah putih ke depan justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Tugiman B Semita, Anggota Komisi A DPRD Jateng mengatakan apabila dana desa benar-benar digunakan sebagai penjamin modal kopdes, justru merepotkan para pengurus kopdes di kemudian hari.
"Kalau semua warga di desa jadi pengurus koperasi (merah putih) ya tidak apa-apa, tapi kalau hanya sedikit warga yang jadi pengurus maka yang merasakan manfaat dari modal dana desa jadinya tidak merata. Ini akan menimbulkan persoalan sendiri," tutur Tugiman di Ruang Sekretariat Komisi A DPRD Jateng, Jumat (12/9/2025).