Semarang, IDN Times -Kasus penggusuran warga Tambakrejo, Semarang, Jawa tengah, berakhir damai, Minggu (12/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenuhi tuntutan warga yang memilih tinggal di Kalimati, bantaran sungai yang lokasinya tak jauh dari lokasi proyek normalisasi Banjir Kanal Timur.
Pemkot Semarang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana akan menyelesaikan pengurukan Kalimati dan selanjutnya mendirikan pemukiman sementara. Nantinya, Pemkot juga akan mebangun rusunawa di Tambakrejo.
Kalimati dipilih warga karena rusunawa Kudu yang sudah dibangun pemerintah untuk relokasi berada jauh dari laut. Hal itu akan menyulitkan warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.
Bagaimana sebenarnya awal mula penggusuran terhadap warga Tambakrejo itu? Berikut ini kronologinya.