Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Dok. IDN Times

Semarang, IDN Times -Kasus penggusuran warga Tambakrejo, Semarang, Jawa tengah, berakhir damai, Minggu (12/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenuhi tuntutan warga yang memilih tinggal di Kalimati, bantaran sungai yang lokasinya tak jauh dari lokasi proyek normalisasi Banjir Kanal Timur.

Pemkot Semarang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana akan menyelesaikan pengurukan Kalimati dan selanjutnya mendirikan pemukiman sementara. Nantinya, Pemkot juga akan mebangun rusunawa di Tambakrejo.

Kalimati dipilih warga karena rusunawa Kudu yang sudah dibangun pemerintah untuk relokasi berada jauh dari laut. Hal itu akan menyulitkan warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Bagaimana sebenarnya awal mula penggusuran terhadap warga Tambakrejo itu? Berikut ini kronologinya.

1. Warga Tambakrejo digusur Pemkot Semarang karena menempati bantaran sungai

IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Pada Kamis (9/5), ratusan warga RT 05 dan RW 16 Dusun Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, digusur Pemkot Semarang dari bantaran sungai tempatnya selama ini tinggal. Pasalnya, pemukiman mereka menjadi bagian dari proyek normalisasi Banjir Kanal Timur untuk mengendalikan banir.

Akibat penggusuran itu, warga memilih tinggal di tenda-tenda di sekitar bantaran sungai. Mereka menolak direlokasi ke Rusunawa Kudu yang lokasinya jauh dari laut, tempat mereka cari nafkah sebagai nelayan.

“Bukan kami menolak relokasi, tapi rusunawa itu lokasinya jauh dari laut. Padahal satu-satunya pekerjaan kami ya hanya nelayan,” ujar Riyanto, seorang warga.

2. Warga sudah puluhan tahun menempati bantaran sungai

Editorial Team

Tonton lebih seru di