Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi di BUMD Pemkab Cilacap, Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kejati Jateng menyita uang senilai Rp13 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap
  • Uang tersebut merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten dan merupakan bagian dari penyelamatan kerugian negara
  • Kejati juga menetapkan mantan bupati sebagai tersangka dalam kasus ini

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.

1. Uang muka pembelian pabrik beras di Klaten

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir Antara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penyitaan berasal dari pengembangan perkara atas tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Ia menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang muka pembelian sebuah pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka."Dari harga pembelian yang disepakati Rp50 miliar, baru dibayar uang muka Rp13 miliar," katanya.

2. penyelamatan kerugian negara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, penyitaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut merupakan bagian dari penyelamatan kerugian negara. Ia menyebut penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dalam perkara itu.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

3. Kejati tetapkan mantan bupati sebagai tersangka

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024. Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Tanah yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan tersebut merupakan lahan yang masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/ Diponegoro. Selain ANH, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ, sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us