Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, KPK belum menyampaikan nama dan inisial dari kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
‘’Larangan bepergian ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,’’ ungkapnya dalam siaran langsung melalui saluran Youtube KPK RI, Rabu (17/7/2024) petang.
Selain itu, lanjut dia, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Untuk diketahui, pencegahan dan larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini.
Tessa membenarkan bahwa sedang ada penyidikan oleh penyidik KPK di Kota Semarang.
‘’Untuk apa kegiatannya, dimana, kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai, beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman akan diberikan update,’’ tandasnya.