Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menelusuri sistem penjualan bahan petasan yang ada di media sosial (medsos) untuk meringkus para distributor ilegal. Pasalnya, penggunaan bahan-bahan peledak untuk pembuatan petasan justru melukai para remaja.
Efek Petasan Lukai Remaja, Polda Jateng Telusuri Penjualan via Medsos

1. Petasan dengan ledakan tidak terkendali bahayakan keselamatan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menekankan dengan adanya campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil, berpotensi merusak bangunan dan memicu kebakaran.
Bahkan, dalam beberapa hari terakhir ditemukan kasus ledakan petasan telah menyebabkan warga luka berat hingga cacat permanen, juga trauma psikologis jangka panjang.
Dalam banyak kasus, korban akibat ledakan petasan justru para remaja dan anak-anak muda.
“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan," tutur Artanto, Sabtu (21/2/2026).
2. Selidiki Jalur distribusi dan peredaran petasan via medsos
Kejadian ledakan petasan muncul sejak sepekan terakhir. Yakni Minggu (15/2/2026) ada tiga remaja terluka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Hari Rabu kemarin, ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa ledakan juga terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) malam jam 23.30 WIB karena ada seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat membuat petasan.
“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.
3. Para ortu diminta awasi anaknya yang pakai medsos
Ia mengimbau warga jangan meracik atau menyimpan bahan petasan di rumah. Utamanya tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal. Disarankan segera melapor kepolisian terdekat apabila mengetahui aktivitas produksi dan penyimpanan bahan peledak.
Untuk pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak ilegal dijerat pidana sesuai Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” ujar Artanto.