Ilustrasi hakim pengadilan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Sedangkan, menurut kuasa hukum pelapor, John Richard, eksepsi yang diajukan terdakwa sebenarnya hanyalah sebuah opini.
Adanya penolakan eksepsi tersebut memang sudah sesuai perkiraannya. Dia menyebut eksepsi itu merupakan bagian dari pembelaan.
Akan tetapi majelis hakim sangat jeli mengetahui adanya ketidakjujuran yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa semestinya kasus tersebut muncul karena adanya rekayasa untuk memiliki sebidang tanah. "Ini yang kami sayangkan harusnya ada kejujuran," terangnya.
Selain itu, untuk perkara rekayasa kepailitan, terjadi jual beli antara Agnes Siane dan Agustinus Santoso. Namun dalam kepailitan itu terdakwa mencantumkan mengenai hutang piutang.
"Sementara pada perkara ini ada jual beli bukan mengenai hutang piutang," tandasnya.