Semarang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi dua terdakwa bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yakni Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, Senin (19/1/2026).
Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Bos Sritex Dilanjut

Intinya sih...
Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua terdakwa bos Sritex dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Terdakwa yang ditolak eksepsinya adalah Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto.
Keputusan ini memungkinkan dilanjutkannya pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua bos Sritex tersebut.
1. Pemeriksaan perkara dilanjutkan
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon meminta agar pemeriksaan perkara melalui sidang dapat dilanjutkan.
"Eksepsi keberatan terdakwa tak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa yang menyatakan kerugian BUMN bukan wewenang Pengadilan Tipikor.
2. Dakwaan penuntut umum sesuai dengan ketentuan berlaku
Rommel menyampaikan, bahwa dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan,’’ terangnya.
3. Penuntut umum diminta hadirkan saksi-saksi
Setelah putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang selanjutnya pada Senin (28/1/2026).
Untuk diketahui, dua bos Sritex Lukminto bersaudara tersebut didakwa telah melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.