Evaluasi Pilkada di Banyumas, Angka Partisipatif Hanya Capai 69 Persen

Banyumas. IDN Times - Evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang telah usai pasca ditetapkannya Bupati dan Wakil bupati Banyumas, KPU menggelar evaluasi tahapan pemiihan serentak yang menghadirkan Pj Bupati Ihwanuddin Iskandar dan tokoh akademisi ilmu sosial dan politik Ahmad Sabiq dari Unsoed Purwokerto, Rabu (15/1/2024). Sejumlah tokoh dan unsur yang terlibat dalam pilkada juga hadir termasuk dari unsur media.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah menyebutkan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 penting dilakukan untuk memastikan apakah proses demokrasi berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Beberapa aspek seperti tingkat partisipasi pemilih yang alami penurunan dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Disebutkan tahun 2024 hanya 69 persen, sedang di tahun 2018 mencapai 74 persen, suara tidak sah juga menunjukkan angka yang cukup besar, yakni 49.575 suara.
Menurutnya, penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 salah satu faktornya karena banyak warga Banyumas yang merantau dan tidak bisa pulang saat hari pemilihan. Selain itu, pilkada serentak untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banyumas yang hanya diikuti satu pasangan calon. “Meski begitu kami tetap bersyukur bahwa partisipasi di Kabupaten Banyumas ini relatif lebih tinggi daripada kabupaten tetangga. Tidak bermaksud membandingkan, walaupun di Banyumas hanya satu pasangan calon, partisipasinya masih di atas rata-rata,”katanya.
1. Pj Bupati Banyumas singgung dana Silpa untuk dikembalikan

Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Banyumas Menurut Pj Bupati Banyumas Ihwanuddin Iskanadar mengungkap sejumlah tantangan dan persoalan yang menjadi sorotan. Tingkat partisipasi pemilih yang rendah, pelanggaran administrasi, politik uang, serta kendala teknis dan regulasi menjadi isu utama yang dibahas dalam evaluasi. Pj Bupati Banyumas Awaluddin Iskandar menyampaikan bahwa secara umum Pilkada Banyumas 2024 berjalan kondusif, aman dan lancar.
“Menurut saya, jumlah partisipasi pemilih hanya 69 persen, karena banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya. Maka ke depan KPU Banyumas harus mengevaluasi melalui kecamatan dan desa, agar ikut mendorong para pemilih yang bukan pekerja agar turut berpartisipasi memberikan hak suara ke depannya,” tutur Iwannudin.
Iwanudin menyatakan, dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, kedudukan Pemkab dalam konteks sinergitas, tetap melakukan kordinasi dengan berbagai pihak. “Kedepan tolong semua dievaluasi semua kejadian dalam pelaksanaan yang belum ada regulasi dilakukan penyempurnaan selanjutnya. Seperti halnya soal kotak kosong, ajukan saja saran dan masukan, agar bisa sampai ke tingkat pusat,” katanya.
Iwanudin juga menyinggung terkait Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dari anggaran yang dikelola oleh KPU Banyumas untuk segera dikembalikan sejumlah Rp 6 miliar. Sebelumnya untuk pembiayaan Pilkada, Pemkab Banyumas melalui NPHD memberikan hibah untuk KPU Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 56.598.231.000. Dana sebesar itu dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 22.6 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 33,9 miliar. “Mengenai Silpa, dikembalikan dulu, ini penting, karena untuk akuntabilitasnya, karena APBD ini perlu dipertanggungjawabkan,”katanya.
2. Perlunya menistakan politik uang pada publik

Sementara Dosen Ilmu Politik Unsoed, Ahmad Sabiq menyoroti selain masih terjadinya persoalan pelanggaran netralitas, politik uang, pelanggaran administrasi, pemangkasan TPS dan kendala penanganan pelanggaran. “Politik uang sering diyakini sebagai security aspect bagi kontestan untuk menjamin keterpilihan. Mungkin dia sudah punya popularitas yang bagus, tapi bisa saja itu kalah dengan pendatang baru sehingga uang menjadi security aspect dengan berbagai modus,” katanya.
Sabiq menyebutkan maraknya politik uang dalam Pilkada 2024 di Banyumas adanya laporan-laporan seperti pembagian minyak goreng, tebus sembako oleh tim yang tak terdaftar, kemudian ajakan coblos kolom kosong pada masa tenang. “di Banyumas juga terjadi konsolidasi Kades yang menjadi modus umum dilakukan dalam Pilkada Serentak. Kemudian ASN ada yang ikut serta dalam Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkapnya.
Sabiq menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, misal perlunya payung hukum yang dapat memfasilitasi mekanisme bagi warga yang terkendala teknis pemungutan suara, menistakan politik uang secara publik kepada para pemilih, penguatan edukasi publik dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Juga optimalisasi pengelolaan logistik dan evaluasi penggabungan TPS serta perbaikan prosedur pengawasan dan pelaporan agar lebih efektif,”pungkasnya.