Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Ada gratifikasi terselubung

  • Ancaman mutasi jabatan

  • Dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 9 Miliar

Semarang, IDN Times - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu--yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Semarang, Hendrawan Purwanto mengaku menyobek dokumen penting saat ruangannya digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat penggeledahan saya panik. Takut nanti ditanya-tanya macam-macam, jadi saya sobek catatan lama itu. Itu catatan terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Hendrawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di