Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Fakta lain yang terungkap adalah dugaan intervensi Alwin Basri dalam pemenangan proyek oleh kontraktor Martono. Martono sendiri disebut memenangkan sejumlah proyek besar, seperti pembangunan Gedung Layanan Kanker RSUD Wongsonegoro senilai Rp28 miliar dan gedung 12 lantai senilai Rp78 miliar.
Namun, Junaidi, mantan Kabag PBJ sebelum Hendrawan, bersaksi bahwa ia dimutasi ke posisi Kepala Humas DPRD Kota Semarang karena gagal mengakomodasi titipan dari Alwin.
“Pak Alwin minta saya bantu Martono menang tender proyek RS Wongsonegoro. Tapi administrasi Martono tidak lengkap, jadi dia tidak menang. Tak lama saya dimutasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Mbak Ita membantah mutasi tersebut merupakan hasil keputusan pribadi.
“Mutasi bukan keputusan saya sendiri. Semua berdasarkan usulan dan pertimbangan birokrasi,” jawabnya saat menanggapi kesaksian Junaidi.
Untuk diketahui, nama Martono disebut-sebut sebagai salah satu pihak kunci yang diduga memberi suap agar bisa memenangkan proyek. Meski demikian, Hendrawan bersikeras bahwa proyek yang dimenangkan Martono sudah sesuai prosedur lelang.
“Penawaran dari Martono untuk proyek RS Wongsonegoro adalah yang paling efisien dan menguntungkan negara,” klaim Hendrawan.