Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)
Pembayaran dilakukan di Mayapada tanggal 26 Mei 2011. Namun dua bulan berikutnya saat akan PPJB terhambat. Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari saudara ipar Agnes Siane yakni Kwee Foh Lan dan ahli waris lainnya pada bulan Juli 2011.
"Gugatan itu intinya tanah itu bukan milik Agnes Siane. Akhirnya sertifikat di blokir ke BPN dan tidak bisa melanjutkan proses jual beli. Hingga akhirnya Agustinus menangih uang itu karena ada gugatan di internal keluarga Agnes Siane," jelasnya.
Karena tidak mampu membayar, kliennya mengajukan somasi kepada Agnes Siane. Karena tidak bisa membayar akhirnya kliennya menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan pailit.
"Inilah yang masuk dalam pidana Agustinus. Dalam dakwaan dituliskan terdakwa berkeinginan tetap memiliki tanah dan bangunan SHM nomor 15. Terdakwa dan Agnes Siane melakukan rekayasa dengan mengajukan gugatan pailit di Pengadilan Niaga," tuturnya.
Ia pun meminta kepada JPU memberikan keadilan bagi kliennya yang dituding merekayasa kepailitan. Sementara kliennya merupakan pembeli yang memiliki itikad baik.