Semarang, IDN Times -Jajaran Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Dias Saktiawan selaku dosen yang terlibat perkara tindak kekerasan terhadap dokter spesialis anestesi RSI Sultan Agung, dokter Astra.
FH Unissula Tak Beri Pendampingan Hukum Untuk Dosen Pelaku Kekerasan Dokter

Intinya sih...
Dosen dan ASN dilarang terlibat pendampingan hukum
Perkuliahan FH Unissula tidak terganggu
Posisi D sebagai dosen pembimbing diganti
1. Dosen dan ASN dilarang terlibat pendampingan hukum
Dekan FH Unissula, Jawade Hafidz mengatakan telah melarang seluruh civitas akademika untuk campur tangan dalam kasus tersebut.
Sebab pihaknya tidak ingin dipandang oleh banyak orang bahwa memberikan perlindungan bagi dosen yang bermasalah pada hukum.
"Tidak boleh satupun dosen, ASN kami di Fakultas Hukum yang turut memberikan pendampingan bagi yang bersangkutan. Biarpun ada pengacara tetapi statusnya pegawai di FH juga kami larang. Kalau alumni mungkin beda lagi, karena dia sudah tidak di FH lagi," ujar Jawade, Jumat (19/9/2025).
2. Perkuliahan FH Unissula tidak terganggu
Pihaknya pun menyerahkan kasus pelaporan di Polda Jateng kepada Dias Saktiawan supaya secara pribadi dapat menjalaninya sendiri.
"Itu kewenangan saudara Dias mau tunjuk siapa, kami fakultas tak mau atur atur, kami pastikan dalam pendampingan hukum masalah ini, saya selaku dekan tak izinkan dosen mendampingi. Saya tak mau niat dosen saya baik dampingi hak hukum nantinya dimaknai lain oleh pihak lain," katanya.
Ia menjelaskan sikap tegas itu diambil agar senantiasa proses perkuliahan di FH Unissula tetap berjalan lancar tanpa ada gangguan kepentingan dari pihak manapun.
Selain itu, pihaknya menjamin dengan munculnya kasus yang melibatkan Dias, aktivitas FH Unissula tidak terpengaruh. "Jadi kita ingin memastikan kalau perkuliahan tetap nyaman, tidak ada gangguan dengan mencuatnya kejadian ini," tuturnya.
3. Posisi D sebagai dosen pembimbing diganti
Berkaitan dengan status mahasiswa yang jadi bimbingan Dosen, pihaknya akan mengganti dengan dosen pembimbing lainnya.
Saat ini ada dosen yang mengampu satu mata kuliah atau lebih. "Ganti pasangannya lain, perkulihaan tetap jalan normal biasa gak ngaruh," tegasnya.
4. Dokter boleh tolak berpraktik jika merasa terancam jiwanya
Terpisah, Ketua IDI Jateng, dr Telogo Wismo Agung Dumanto prihatin atas kejadian dokter Astra yang mendapat perlakuan kekerasan saat membantu persalinan istri Dias di ruang bersalin RSI Sultan Agung.
Ia menyayangkan semestinya Dias berterima kasih kepada dokter yang menolong proses persalinan. Dan bukan malah melakukan perbuatan kekerasan.
"Prihatin atas kejadian ini. Tentu mengecam perbuatan pelaku yang seharusnya berterima kasih pada penolong, bukan malah sebaliknya," paparnya kepada IDN Times.
IDI Jateng saat ini bersikap melindungi dan mendampingi anggota yang menjadi korban kekerasan karena sudah menjadi kewajiban organisasi.
Di samping itu, pihaknya mengimbau kepada para dokter supaya menghindari resiko ancaman tindak kekerasan saat berpraktik di rumah sakit maupun klinik. Upaya menghindari tindak kekerasan, kata dokter Tewe bisa dengan menolak permintaan tindakan apabila dirasa nyawa dokter terancam.
"Karena semakin kesini banyak keluarga pasien melakukan kekerasan ke dokter, makanya ini hal yang aneh. Kalau dokter tidak nyaman maka dokternya boleh menolak. Ini boleh (dilakukan) kalau ada potensi mengancam," tegasnya.