Pabrik Mobil Esemka di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut, Sigit mengatakan tiga tiga gugatan baru yang akan dikirim ke PN Solo. Ada 3 gugatan yang akan dilayangkan. Diantaranya pembayaran bea impor, atau pajak bea masuk, tentang hak merek, dan yang ketiga terkait uji kelaikan.
Ia menduga rangkaian mesin mobil Esemka didatangkan dari China bermerk Changan yang diturunkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Kita akan menguji, artinya ketika itu sudah beres atau belum bea cukainya. Itu kan bukan produksi dari PT SMK, itu impor tapi dari China. Karena itu impor penuh dan tidak boleh disematkan," jelasnya.
Yang ketiga, lanjut dia, terkait uji kelaikan yang dinilai tidak sah. “Apakah memang sparepart atau layak jalan, kemudian nanti terkait dengan pajak jangka panjangnya, tentang uji kir, tentang beban berat dan sebaginya. Karena penggugat kan sudah mendapatkan mobil bekas yang jenis Bima, tentunya penggugat tidak ingin bermasalah di kemudian hari," katanya.
“Tentang bea cukainya itu bermasalah nggak, kemudian hak mereknya apakah boleh ditempelkan seluruhnya oleh PT SMK, kemudian tentang uji kelaikan nanti, itu nanti kan berkait dengan pajak STNK dan sebagainya. Penggugat berhak untuk memperjelas itu, agar semuanya sah dan tidak menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.