Menteri Agama Fachrul Razi
Ganjar menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah. Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di Jawa Tengah.
"Surat edaran dari Kemenag akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan. Selebihnya karena banyak organisasi dan ormas Islam, MUI Jateng tadi bagus sekali mengumpulkan mereka untuk menerjemahkan ini (surat edaran) di ormas masing-masing agar mereka bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jawa Tengah. Maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat," jelasnya.
"Diharapkan juga tidak melakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat ditiadakan dulu. Itu dari surat edaran Kemenag," sambung Ganjar.