Dari penelusuran IDN Times, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006, tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, diketahui bahwa ambang batas emisi gas buang kendaraan berbahan bakar solar atau diesel, bus BRT Trans Semarang, masih dalam ambang batas.
Dari Permen tersebut, disampaikan bahwa parameter kepekatan atau persentase kepekatan atau opasitas HSU untuk kendaraan bermotor berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel) terbagi menjadi dua. Yaitu untuk Gross Vehicle Weight (GVW) atau jumlah berat yang diperbolehkan dengan kurang dari 3,5 ton dan lebih dari 3,5 ton.
Masing-masing juga dibedakan, antara kendaraan dengan tahun pembuatan kurang dari 2010 (berlaku sampai 31 Desember 2009) dan lebih dari 2010 (berlaku mulai tanggal 1 januari 2010).
Untuk kendaraan dengan GVW kurang dari 3,5 ton, dengan tahun pembuatan kurang dari 2010 persentase kepekatan gas buang mencapai 70 persen. Sedangkan yang untuk tahun pembuatan lebih dari 2010, mencapai 40 persen.
Sedangkan GVW yang lebih dari 3,5 ton, dengan tahun pembuatan kurang dari 2010 persentase kepekatannya 70 persen. Untuk kendaraan yang lebih dari tahun 2010, 50 persen.