Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Geger Royalti Musik, LMKN Incar Rumah Karaoke Argorejo Semarang

IMG_20250826_133603.jpg
Sejumlah pemandu karaoke berjalan kaki saat berangkat ikut kegiatan pembinaan di Aula Argorejo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kawasan karaoke Argorejo Semarang yang tidak lagi berstatus rehabilitasi sosial (rehabsos) pekerja seks komersial (PSK) ternyata mulai jadi sasaran pungutan royalti musik. Pasalnya, belum lama ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kedapatan pernah menawarkan tarif royalti musik kepada sejumlah pemilik rumah karaoke. 

"Satu setengah tahun yang lalu pihak LMKN pernah kirim surat kepada kami terkait pembahasan royalti musik. Terus lama sekali ndak ada kabarnya, tahu-tahu dua minggu kemarin perwakilan LMKN mendadak kirim WA ke beberapa pengelola rumah karaoke yang ada di sini," kata Triyanto, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo Semarang (PAKAR) kepada IDN Times, Selasa (26/8/2025). 

1. Tarif LC Argorejo dibanderol Rp70 ribu

IMG_20250826_133427.jpg
Dua pemandu karaoke Argorejo Semarang mengisi absensi saat kegiatan pembinaan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia bilang jumlah rumah karaoke kawasan Argorejo Semarang mencapai 100 lebih dengan pemandu karaoke yang mencapai 400 orang. Tiap rumah karaoke punya dua sampai empat ruangan. 

Para pemandu karaoke alias LC yang dipekerjakan di Argorejo rata-rata mematok tarif menyanyi Rp70 ribu diluar biaya minuman dan tips layanan. Di rumah karaoke Argorejo kebanyakan memutar lagu dangdut koplo. 

"Kalau dihitung keseluruhan ada 400 LC. Paling banyak LC di tempat kami ya dari area Wonosobo, Kendal kayak Kaliwungu, terus sebagian Demak, sisanya Bandung Jawa Barat," ungkap Triyanto. 

2. LMKN Incar tujuh rumah karaoke Argorejo

IMG_20250826_134532.jpg
Sejumlah pemandu karaoke terlihat masuk ke dalam Aula Argorejo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari total ratusan tempat karaoke tersebut, katanya sejauh ini baru tujuh rumah karaoke di Argorejo yang mendapat surat informasi royalti musik dari LMKN. Masing-masing empat rumah karaoke Metro Gang IV Argorejo dan dua rumah karaoke DN di Gang III Argorejo. 

"Kalau dari paguyuban kami, zaman dulu pernah menyampaikan pas LMKN kirim surat kaitan dengan royalti ini. Pas dulu kira-kira 1,5 tahun lalu LMKN menyurati empat pengelola wisma karaoke. Yaitu wisma karaoke Metro di Gang IV. Terus dua minggu kemarin juga WA ke dua wisma miliknya Wisma DN," ungkapnya. 

3. LMKN tawarkan pungutan royalti musik Rp10 ribu per room per malam

IMG_20250826_133813.jpg
Sejumlah rumah karaoke di Jalan Argorejo Semarang tampak lengang saat siang hari. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Meski jumlah rumah karaoke cukup banyak, tetapi pihaknya keberatan jika LMKN nantinya memungut royalti musik. Terlebih lagi, proses sosialisasi tak pernah diberikan oleh pihak LMKN kepada tiap pengelola rumah karaoke. Justru dari perwakilan LMKN pernah menawarkan pungutan royalti musik sebesar Rp10 ribu per room per malam. 

Secara tegas ia menyampaikan keberatan karena pungutan royalti Rp10 ribu sudah membebani bisnis rumah karaoke.

"Kita jelaskan ke pengelola juga susah. Karena ada hitungan infonya secara per room, terus katanyabada yang per bulan. LMKN pernah menawarkan per room bayar Rp10 ribu per malam. Ya itu berat buat kita di sini. Mending kita nunggu kepastian dulu aaja. Karena LMKN juga lagi diaudit pemerintah," terangnya. 

4. PAKAR: Jangan bebani dengan royalti musik

IMG_20250826_124721.jpg
Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo Semarang Triyanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia berharap kalau memang nantinya diberlakukan, setidaknya jangan sampai memberatkan pengelola rumah karaoke. Terlebih lagi belakangan kondisi rumah karaoke Argorejo tergolong sepi pengunjung karena terdampak ekonomi yang lesu. 

Lebih lanjut ia meminta LMKN memberi sosialisasi menyeluruh kepada pihak pengelola rumah karaoke agar tidak salah paham mengenai beban pungutan royalti musik.

"Soalnya masih banyak pengelola ndak paham kewajiban royalti musik. Jangan sampai dikira kita yang mungut uang royalti. Kan itu yang berlakukan dari pemerintah. Jadi harapannya kalau aturan (royalti musik) itu terjadi, jangan memberatkan kita. Karena kondisi sekarang sepi. Kalau dibebani royalti juga tambah sepi lagi. Tarifnya pasti mahal. Tamu-tamu bisa-bisa pada kabur," keluhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us