Kawasan karaoke Argorejo Semarang yang tidak lagi berstatus rehabilitasi sosial (rehabsos) pekerja seks komersial (PSK) ternyata mulai jadi sasaran pungutan royalti musik. Pasalnya, belum lama ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kedapatan pernah menawarkan tarif royalti musik kepada sejumlah pemilik rumah karaoke.
"Satu setengah tahun yang lalu pihak LMKN pernah kirim surat kepada kami terkait pembahasan royalti musik. Terus lama sekali ndak ada kabarnya, tahu-tahu dua minggu kemarin perwakilan LMKN mendadak kirim WA ke beberapa pengelola rumah karaoke yang ada di sini," kata Triyanto, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo Semarang (PAKAR) kepada IDN Times, Selasa (26/8/2025).