Purbalingga, IDN Times - Seorang kurir narkotika jenis sabu yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Purbalingga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Tersangka merupakan warga Banjarnegara yang tengah mengedarkan sabu di wilayah Purbalingga. Modus pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan yaitu RD (37), laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara,” jelas AKP Ihwan.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku ia mendapat imbalan uang Rp50 ribu di setiap tempat yang ia taruh narkotika jenis sabu tersebut.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut.
“Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 8,0725 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu.
“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif,” terangnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.