Ketua Dema IAIN Kudus Gatot Priambodo Agusta mengungkapkan, Dema IAIN Kudus menuntut untuk semua birokrasi pemerintahan konsisten dalam memerangi dan menyelesaian kasus korupsi.
Dema IAIN Kudus menuntut secara tegas kepada DPR dan Presiden mengevaluasi kembali materi revisi RUU KUHP dan RUU bermasalah lainnya.
Evaluasi tersebut menurut Gatot perlu dilakukan karena materi RUU KUHP menimbulkan gejolak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dema IAIN Kudus dan seluruh elemen masyaraat serta seluruh birokrasi pemerintah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan negara.
“Serta kami mengajak seluruh elemen masyarakat dalam memantau dan juga mengawasi birokrasi pemerintah untuk menuntaskan kasus yang ada di Indonesia,” terangnya.