Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Adanya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR adalah pendapatan non upah Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh maksimal H-7 sebelum labaran, menjadi perhatian bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran berencana akan membuka posko THR untuk menampung para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.

1. Posko THR upaya antisipasi permasalahan sengketa antara buruh dan perusahaan

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Gibran mengatakan adanya posko THR tersebut untuk mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan pengusaha terkait pencairan THR.

“Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja,” ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (6/4/2022).

Gibran menegaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang ada. Namun ia belum mengetahui apakah ada perusahaan di wilayahnya yang tidak mampu membayarkan THR.

“Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa ? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa ?," imbuhnya.

2. Pembayaran THR tak boleh dicicil

Editorial Team

Tonton lebih seru di