Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Gibran berjanji akan segera berkoordinasi jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Sehingga bisa dicarikan solusi.
“Nanti coba tak koordinasi. Kalau ada perusahaan yang seperti itu coba nanti kita follow up lah ya,” pungkasnya.
Adapun THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya keagamaan. Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Dalam SE tersebut cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, tepatnya diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.