Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Bermula dari persekongkolan untuk manipulasi harga dan volume saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak lain.

  • Aksi para tersangka mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali, melibatkan 639.778.200 lembar saham, dan nilai transaksi Rp230.892.423.600.

  • Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Boyolali, IDN Times – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan. Kasus tersebut menyoroti praktik manipulasi pasar atau yang awam dikenal sebagai "goreng saham", yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

Penyerahan tersangka (Tahap II) dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (13/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

1. Modus dengan pinjam nama

ilustrasi pasar modal (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula dari adanya persekongkolan para tersangka untuk menciptakan gambaran semu atas harga dan volume saham SWAT di Pasar Reguler.

Modusnya, para pelaku tidak menggunakan nama asli mereka secara langsung, melainkan menggunakan rekening efek pihak lain (nominee) yang tersebar di sembilan perusahaan efek berbeda. Tujuannya adalah untuk memanipulasi pasar seolah-olah terjadi permintaan dan penawaran yang wajar, padahal transaksi tersebut telah diatur.

Melansir keterengan resminya, penyidik OJK mengungkapkan, pola transaksi manipulatif itu dilakukan melalui dominasi pasar, penciptaan pertemuan transaksi (matched order), serta menjadi inisiator beli dengan tujuan menaikkan harga (marking the close atau buying market impact).

2. Transaksi fantastis mencapai Rp230 Miliar

gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)/Indonesia Stock Exchange (IDX) (idx.co.id)

Dampak dari manipulasi itu tercatat sangat signifikan secara statistik. Aksi para tersangka mengakibatkan terjadinya pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali. Angka itu setara dengan 10,0 persen dari total aktivitas transaksi saham SWAT pada periode tersebut.

Secara volume, transaksi semu ini melibatkan 639.778.200 lembar saham atau mencakup 14,7 persen dari total volume perdagangan.

Nilai transaksinya fantastis, mencapai Rp230.892.423.600 (dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah), atau menyumbang 13,3 persen dari total nilai transaksi saham SWAT kala itu.

3. Ancaman penjara 10 tahun

ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Atas perbuatan tersebut, OJK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penyidik menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Langkah tegas itu merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia serta melindungi kepentingan investor ritel maupun institusi dari praktik-praktik curang.

Dalam siaran pers resminya (15/1/2026), OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Penuntasan kasus manipulasi saham SWAT ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas.

Editorial Team