ilustrasi penjara (freepik.com/fab
Atas perbuatan tersebut, OJK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Langkah tegas itu merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia serta melindungi kepentingan investor ritel maupun institusi dari praktik-praktik curang.
Dalam siaran pers resminya (15/1/2026), OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Penuntasan kasus manipulasi saham SWAT ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas.