Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistyono. (IDN Times/Larasati Rey)
Prof. Adi mengatakan jika kepercayaan masyarakat kepada KPK mencapai puncak tertinggi diantara penegakan hukum yang lain yakni pada awal kelahirannya sampai awal tahun 2020-an, KPK membuktikan sebagai lembaga independen.
Dimana KPK berhasil menangani 1.479 tersangka 319 diantaranya anggota DPR, DPRD, 163 wali kota dan bupati maupun wakilnya, 35 kepala lembaga atau kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.
"Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyo, peran KPK dalam menegakkan tindak pidana korupsi mengalami zaman keemasan. Dengan melakukan penanangkapan pejabat tinggi dilingkungan eksekutif, yudikatif, legislatif, aparat pengegak hukum, ketua partai politik," jelas Prof Adi di acara yang digelar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) itu.
"Tetapi pada era Presiden Joko Widodo dilakukan pengebirian peran KPK dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK menjadi Lembaga yang digunakan untuk kepentingan penguasa," sambungnya.