Semarang, IDN Times - Para aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Semarang menegaskan terbitnya aturan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menyalahi amanat UUD 1945. Pasalnya, kehadiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 justru melenceng dari amanat penyelenggaraan pendidikan tinggi secara filosofis seperti yang dimuat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Hal tersebut ditegaskan HMI Semarang saat mengirimkan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan pada permohonan perkara Judicial Review Nomor 31/P/HUM/2024 ke Mahkamah Agung (MA).