Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kader dan Alumni HMI saat nonton bareng sinema Lafran di Kota Medan, Jumat (22/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Para aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Semarang menegaskan terbitnya aturan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menyalahi amanat UUD 1945. Pasalnya, kehadiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 justru melenceng dari amanat penyelenggaraan pendidikan tinggi secara filosofis seperti yang dimuat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Hal tersebut ditegaskan HMI Semarang saat mengirimkan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan pada permohonan perkara Judicial Review Nomor 31/P/HUM/2024 ke Mahkamah Agung (MA). 

1. Permendikbudristek Nomor 2 bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Mahasiswa sedang berdiskusi (campuspedia.id)

Ahmad Alfan Fauzi, Wakil Sekretaris Bidang Hukum HAM, HMI Kota Semarang menuturkan adanya Permendikbudristek Nomor 2 juga dinilai bertentangan dengan beragam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Hingga yang terakhir kondisi yang kini terjadi di masyarakat seakan mendesak dilakukannya pencabutan dan perubahan Permendikbudristek Nomor 2.

"Permasalahan-permasalahan tersebut nampak inkoheren dan tidak selaras dengan apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah menyoal peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Alfan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (27/7/2024). 

2. Akses pendidikan tinggi semakin terbatas

Editorial Team