Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.
  • Relaksasi berlaku untuk pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025.
  • Langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena jumlah hari kerja pada Maret lebih pendek.

Semarang, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan 25 Maret 2025.

Penghapusan sanksi tersebut diberlakukan menyusul padatnya libur nasional dan cuti bersama karena Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang jatuh berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di