Semarang, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan 25 Maret 2025.
Penghapusan sanksi tersebut diberlakukan menyusul padatnya libur nasional dan cuti bersama karena Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang jatuh berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025.