Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Puasa Syawal Tidak Berurutan: Penjelasan Ulama dan Dalilnya
ilustrasi menunaikan puasa syawal (pexels.com/Thirdman)
  • Para ulama menegaskan puasa enam hari Syawal tidak wajib berurutan, asalkan seluruhnya dilakukan dalam bulan Syawal.
  • Terdapat dua cara pelaksanaan: berurutan atau terpisah, keduanya sah dan berpahala, namun yang berurutan dianggap lebih utama.
  • Kebolehan tidak berurutan menunjukkan fleksibilitas Islam, selama enam hari puasa diselesaikan sebelum akhir bulan Syawal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Memasuki bulan Syawal, umat Muslim berlomba-lomba mengejar keutamaan puasa sunnah enam hari yang pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut selama enam hari tepat setelah Idulfitri?

Menanggapi hal tersebut, para ulama memberikan penjelasan yang melegakan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi umat dalam menjalankan ibadah ini.

1. Boleh tidak berurutan asal dikerjakan di bulan Syawal

ilustrasi membaca niat puasa Syawal (pexels.com/Sami Abdullah)

Mengutip dari NU Online Demak Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah. Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah atau tidak berurutan, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal. Dalam kitabnya disebutkan:

هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ

Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).

2. Prakteknya puasa Syawal bisa dikerjakan dengan dengan dua cara

ilustrasi niat puasa Syawal (pexels.com/ Anna Tarazevich)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa praktik puasa Syawal bisa dilakukan dengan dua cara, (1) yaitu dengan cara terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti; dan (2) dengan cara terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya.

Kendati demikian, yang lebih utama dari dua cara di atas adalah yang terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Pendapat ini sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani (wafat 558 H), dalam salah satu karyanya disebutkan:

يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.” (Imam Abul Husain, Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, [Darul Minhaj: 2000], juz III, halaman 548).

Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari. Jika tidak bisa, maka tetap dianjurkan untuk puasa dengan cara terpisah.

3. Meski bisa dikerjakan secara tidak berurutan lebih utama dikerjakan berurutan

ilustrasi niat puasa Syawal (pexels.com/Gül Işık)

Keutamaan Berurutan: Meski boleh terpisah, para ulama (khususnya Mazhab Syafi'i) memandang bahwa melakukan secara berurutan (mutatabi’ah) mulai tanggal 2 Syawal adalah lebih utama (afdhal). Hal ini didasarkan pada prinsip menyegerakan kebaikan (musara’ah ilal khair).

Para ulama menjelaskan bahwa teks hadis Nabi SAW tidak memberikan batasan kaku mengenai teknis pelaksanaannya.

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seolah-olah berpuasa setahun penuh." (HR. Muslim)

Penggunaan kata "menyambung" dalam hadis tersebut dipahami sebagai pelaksanaan di bulan yang sama, bukan berarti harus tanpa jeda hari. Kebebasan ini memberikan ruang bagi mereka yang memiliki urusan keluarga, tamu, atau kondisi fisik yang belum stabil setelah Idulfitri.

Fleksibilitas dalam berpuasa Syawal menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya. Yang terpenting bukan pada "berurutan atau tidaknya", melainkan pada konsistensi untuk menggenapkan enam hari sebelum bulan Syawal berakhir.

Editorial Team