Brebes, IDN Times - Aparat kepolisian memastikan telah membebaskan hukuman bagi seorang ibu rumah tangga berisinial KU yang melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anaknya.
Meski KU terbukti telah menggorok tiga anaknya di Tonjong, Kabupaten Brebes, namun polisi menyatakan tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana terhadap yang bersangkutan. Seperti diketahui KU ditangkap aparat kepolisian karena telah menggorok tiga anaknya sampai meninggal dunia pada Minggu (20/4/2022).