Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IKADIN Usul RUU Advokat Atur Sikap Pengacara Biar Gak Jadi Kutu Loncat
Ketua DPD IKADIN Jateng Aan Tawli menjelaskan poin-poin dalam RUU Advokat. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • IKADIN Jateng akan aktif membahas RUU Advokat dan meminta organisasi profesi dilibatkan, termasuk mengatur sistem multi bar atau single bar.

  • IKADIN mengusulkan aturan mencegah advokat bermasalah berpindah organisasi, dengan dewan pengawas etik nasional untuk menutup celah dalam sistem multi bar.

  • IKADIN akan mengkaji regulasi bersama perguruan tinggi, mengawasi kebijakan yang berpotensi merugikan hak rakyat, serta mengembangkan pendidikan paralegal profesional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Oktober 2026

IKADIN Jateng menyatakan akan aktif membahas RUU Advokat dan meminta organisasi profesi advokat dilibatkan dalam penyusunannya. IKADIN mengusulkan aturan untuk mencegah advokat berpindah organisasi setelah bermasalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IKADIN mengusulkan RUU Advokat mengatur larangan advokat berpindah-pindah organisasi untuk menutup celah bagi anggota yang bermasalah di organisasi sebelumnya.
  • Who?
    Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah Dr Aan Tawli menyampaikan usulan tersebut. IKADIN Jateng juga meminta organisasi profesi advokat dilibatkan dalam penyusunan RUU Advokat.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di sela pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah di PO Hotel.
  • When?
    Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Why?
    Usulan diajukan untuk mencegah advokat yang dipecat atau bermasalah di satu organisasi berpindah ke organisasi advokat lain, terutama dalam kemungkinan sistem multi bar.
  • How?
    IKADIN Jateng akan terlibat dalam pembahasan RUU, mengusulkan pengaturan dewan pengawas etik nasional, serta membentuk tim atau satgas untuk memantau dan mengkaji regulasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
IKADIN ingin aturan baru untuk pengacara dibuat. Mereka bilang pengacara jangan pindah-pindah organisasi, apalagi kalau punya masalah lalu dipecat. Aan Tawli dari IKADIN Jawa Tengah ingin ada pengawas etik nasional. Sekarang IKADIN juga mau bekerja sama dengan kampus untuk mendidik paralegal agar bisa membantu orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keterlibatan aktif IKADIN dalam pembahasan RUU Advokat membuka ruang bagi penguatan tata kelola profesi yang lebih akuntabel, terutama melalui gagasan pengawasan etik nasional. Upaya membentuk tim kajian bersama perguruan tinggi serta pendidikan paralegal juga menunjukkan perhatian pada perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kapasitas bantuan hukum di daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Perilaku pengacara di Indonesia yang kerap berpindah-pindah organisasi mendapat sorotan tajam. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memberi masukan kepada pemerintah untuk mengatur perilaku pengacara dalam draft RUU Advokat. 

Ketua DPD IKADIN Jateng, Dr Aan Tawli, mengatakan pihaknya akan fokus terlibat aktif dalam pembahasan RUU Advokat. IKADIN Jateng juga meminta agar organisasi profesi advokat dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya nanti akan mengusulkan pengacara tidak boleh lagi menjadi kutu loncat alias berpindah-pindah tempat organisasi. 

"Kami akan fokus pertama ini adalah terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Isu ke depannya adalah apakah advokat di Indonesia ini undang-undangnya akan mengatur multi bar atau single bar," tuturnya di sela pelantikan pengurus DPD IKADIN Jateng di PO Hotel, Kamis (1/10/2026). 

Menurut Aan, kondisi multi bar tidak dapat dihindari mengingat saat ini terdapat banyak organisasi advokat. Namun, jika sistem multi bar diterapkan, diperlukan aturan yang mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan seorang advokat yang bermasalah di satu organisasi kemudian berpindah ke organisasi advokat lainnya.

"Misalnya, ada advokat membuat masalah di satu organisasi, dipecat, kemudian pindah ke organisasi lain. Nah, tentunya isu ini juga harus kita berikan penutupan celah-celahnya. Bagaimana caranya? Tentu fokusnya nanti tidak hanya membuat rancangan undang-undang yang bersifat multi bar, tetapi juga mengatur dewan pengawas etik secara nasional. Sehingga isu itu tidak akan menjadi sebuah risiko yang akan dihadapi ke depan," ungkapnya.

Selain RUU Advokat, Aan mengatakan pihaknya juga akan terlibat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Pihaknya akan membentuk tim khusus atau satuan tugas untuk melakukan pemantauan serta kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut juga akan melibatkan perguruan tinggi.

"Intinya kami akan hadir untuk masyarakat itu tidak hanya dalam konteks bantuan hukum, tetapi juga memitigasi pelaksanaan-pelaksanaan peraturan yang akan merusak ataupun merampas hak rakyat sedini mungkin, yaitu dengan mengawasi, mensupervisi, dan memberikan masukan yang kritis terkait penyusunan undang-undang, peraturan daerah sampai peraturan wali kota," katanya.

Di sisi lain, Aan menegaskan komitmen organisasinya untuk memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup kajian hukum, pendidikan kemahiran advokat, dan pelaksanaan ujian, tetapi juga mendorong lahirnya paralegal berkualitas sejak dini.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena paralegal memiliki peran dalam sistem bantuan hukum, termasuk keterlibatan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Aan menilai IKADIN perlu mengambil bagian dalam mencetak paralegal yang kompeten dan profesional sehingga dapat berkontribusi membantu masyarakat di daerah masing-masing.

"Fokus ketiga dengan universitas, membuat pendidikan-pendidikan paralegal yang pada akhirnya paralegal itu nanti akan mengabdi kepada daerah masing-masing," ujar Aan. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article