Surakarta, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 29 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Mayoritas WNA yang dideportasi merupakan warga negara Tiongkok.
Imigrasi Surakarta Deportasi 29 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak Tiongkok

Intinya sih...
Deportasi 29 WNA, mayoritas dari Tiongkok. Sebanyak 22 orang berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Turkiye, Tunisia, Kanada, Jepang, dan Malaysia.
Layanan izin tinggal tetap berjalan dengan prinsip selektif. Terdapat 1.314 layanan izin tinggal yang diberikan kepada WNA, dengan penguatan pengawasan melalui kerja sama lintas sektor.
Penerbitan paspor mencapai 75.207 dokumen dan PNBP Rp57,92 miliar. Imigrasi Surakarta terus menginstruksikan penguatan pengawasan orang asing di wilayah pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata.
1. Deportasi 29 warga asing.
Berdasarkan data Imigrasi Surakarta, dari total WNA yang dikenai tindakan deportasi, 22 orang berasal dari Tiongkok, disusul Turkiye sebanyak 3 orang, serta masing-masing 1 orang dari Tunisia, Kanada, Jepang, dan Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, mengatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sepanjang 2025 kami telah melakukan 112 Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi, terhadap WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Bisri dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Selasa (23/12/2025).
2. Layanan izin tinggal.
Selain deportasi, Imigrasi Surakarta juga mencatat pelayanan terhadap WNA tetap berjalan dengan prinsip selektif. Selama 2025, terdapat 1.314 layanan izin tinggal yang diberikan kepada WNA, terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan pendekatan pencegahan di tingkat masyarakat. Salah satunya lewat Program Desa Binaan Imigrasi yang difokuskan pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM).
Bisri menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mengintensifkan pengawasan WNA di wilayah Surakarta dan sekitarnya seiring meningkatnya mobilitas orang asing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan agar keamanan wilayah tetap terjaga,” tegasnya.
3. Layanan penerbitan paspor.
Di sisi lain, kinerja Imigrasi Surakarta sepanjang 2025 juga ditopang oleh tingginya pelayanan publik. Imigrasi Surakarta menerbitkan 75.207 paspor dan membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp57,92 miliar, jauh melampaui target tahunan.
Bisri menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menginstruksikan penguatan pengawasan orang asing, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata.
“Pengawasan dan pelayanan berjalan seimbang. Kami memastikan WNA yang berada di wilayah kerja Surakarta mematuhi aturan hukum Indonesia,” tegasnya.
Imigrasi Surakarta juga menggencarkan upaya pencegahan tindak pidana keimigrasian melalui Program Desa Binaan Imigrasi serta peningkatan layanan publik, termasuk pembukaan Surakarta Immigration Lounge di Solo Square Mall.