Rapid test massal di Makassar, Selasa, 12/5/2020. (Humas Pemprov Sulsel)
"Kami sepakat mudik ke Semarang dilarang. Akan tetapi, jika ada pendatang ingin masuk ke sini maka harus menunjukkan surat keterangan pernah melakukan rapid test COVID-19 dan hasilnya harus tidak reaktif atau negatif," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).
Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi melakukan peninjauan lapangan bersama jajarannya ke sejumlah titik yang menjadi pintu masuk di ibu kota Jawa Tengah ini. Rombongan pun mengunjungi pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas.
Pada kesempatan tersebut juga dicek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.