Semarang, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah diminta meningkatkan pemahaman kepada masyarakatnya agar kasus penolakan jenazah perawat di Sewakul Ungaran Timur, tidak terulang lagi.
Sebab, penanganan kasus penolakan jenazah menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota di 35 daerah.
"Kalau tidak mampu mengatasinya, maka pemangku wilayah sudah gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mulai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Zainal Abidin Petir kepada IDN Times, Senin (13/4).