Iuran Ilegal Hingga Jam Kerja 24 Jam Dialami Dokter Residen PPDS Anestesi Undip

- Residen dipungut uang bulanan hingga Rp20 juta untuk kebutuhan senior dan pihak ketiga
- Jam kerja dokter residen mencapai 24 jam, memberatkan dan menyebabkan frustasi
- Tiga terdakwa, termasuk kepala prodi dan dokter senior, menjalani persidangan atas kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip
Semarang, IDN Times - Sidang dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang dilangsungkan Rabu (19/6/2025) menghadirkan sejumlah saksi yakni para dokter yang pernah menjalani study PPDS Undip di RS Kariadi.
1. Residen dipungut uang bulanan Rp20 juta

Di persidangan saksi Dokter Herdaru residen angkatan 77 mengatakan para residen dipungut uang bulanan hingga Rp 20 juta per orang.
Dokter Herdaru mengatakan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan para senior, diantaranya membayar helper dan mafia, yakni sebutan untuk pihak ketiga yang mereka rekrut untuk menyelesaikan tugas dari senior.
Belakangan terungkap di pengadilan pungutan Uang kas Rp20 juta dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mencapai Rp80 juta per mahasiswa dengan total Rp100 juta Iuran BOP itu tidaklah resmi. Pengeluaran resmi peserta PPDS adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
Saksi lain dokter Deslia mantan bendahara residen angkatan 72 mengatakan pungutan yang disebut sebagai kas angkatan dipakai untuk berbagai kebutuhan non-akademik lebih kepada kebutuhan senior. Mulai dari mencari jurnal, kebutuhan makanan, transportasi ke luar kota hingga olahraga para senior.
2. Jam kerja dokter residen hingga 24 jam

Dihadapan majelis hakim Deslia juga mengaku residen memiliki jam kerja hingga 24 jam, mereka bertugas sebagai tim jaga yang fungsinya yakni untuk melakukan operasi darurat saat ada pasien yang membutuhkan.
"Shift 24 jam satu orang. Semuanya 24 jam," katanya. Hal ini diakuinya sangat memberatkan bagi para dokter residen.
Meski memiliki jam kerja yang panjang, residen tak bisa membantah perintah senior, membantah konsekuensinya yakni mendapat hukuman. "Hukuman tambah jaga, ikut operasi malam," katanya.
Dokter Herdaru saksi lainnya mengaku frustasi dengan jam kerja di PPDS Undip khususnya di RSUP Kariadi, bahkan gegara beban kerja yang terlalu berat ia didiagnosa depresi oleh dokter.
3. Tiga orang terdakwa jalani persidangan

Tiga terdakwa telah menjalani peradilan dalam kasus pemerasan atau pengancaman PPDS Anestesi Undip.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sri Maryani, serta dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.