Semarang, IDN Times - Sejumlah kader Front Pembela Islam (FPI) di Jawa Tengah bereaksi keras atas rencana penundaan izin ormas oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, ormasnya merupakan lembaga yang tidak berbadan hukum sehingga tidak perlu mengajukan pengesahan izin dari Kemenkumham.
"FPI kan cukup mendaftarkan akte pendirian sebagai ormas agama ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri. Nah, karena izinnya hampir habis di tahun ini, makanya yang mengurusi Kemendagri. Jadi kalau Pak Jokowi sampai melarang FPI, dia melanggar konstitusi," kata Zainal saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (1/7).