Jadi Tersangka Penembakan Aipda Robig Masih Terima Gaji, Ini Respons Polda Jateng

- Aipda Robig masih menerima gaji sebagai anggota Polri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Sejumlah haknya telah dikurangi sebagai bentuk sanksi internal sementara, termasuk tunjangan remunerasi, naik pangkat, dan pendidikan kedinasan.
- JPU mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang.
Semarang, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenuri diketahui masih menerima gaji sebagai anggota Polri. Hal itu memicu pertanyaan sekaligus kritik dari publik terkait status dan sanksi terhadap yang bersangkutan.
1. Sudah PTDH tapi masih banding

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan, secara administrasi Aipda Robig masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Namun, sejumlah haknya telah dikurangi sebagai bentuk sanksi internal sementara.
“Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota Polri. Tapi, dia sudah dikenai pembatasan hak. Ia tidak mendapat tunjangan remunerasi, tidak bisa naik pangkat, dan tidak bisa mengikuti pendidikan kedinasan,” jelas Artanto, Kamis (10/4/2025).
Artanto menambahkan, Aipda Robig telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak Desember 2024. Keputusan itu belum bersifat tetap lantaran yang bersangkutan mengajukan banding.
“Kami masih menunggu hasil banding. Jika nanti sudah inkrah, maka status dan haknya sebagai anggota Polri akan dicabut sepenuhnya,” imbuhnya.
2. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Sidang perdana kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dengan dakwaan tersebut, Aipda Robig terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam persidangan, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi, dan hakim menunda sidang hingga 15 April 2025.
3. Tuntutan keadilan dan keluarga korban

Seperti diketahui, insiden penembakan terjadi pada 24 November 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu, Aipda Robig yang sedang berdinas di wilayah Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, melepaskan tembakan ke arah sekelompok pelajar yang melintas menggunakan sepeda motor.
Korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas akibat luka tembak di bagian pinggul. Dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan namun berhasil diselamatkan.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir, meminta agar sidang banding etik Aipda Robig segera dipercepat agar status pemecatannya menjadi inkrah dan ia tidak lagi menyandang status polisi aktif.
“Dia sudah dijatuhi PTDH sejak Desember 2024, tapi karena banding, masih aktif dan menerima gaji. Ini terlalu lama dan bisa memengaruhi objektivitas persidangan,” kata Zainal.
Ia juga mempertanyakan etika institusi kepolisian yang masih memberikan gaji kepada oknum yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
“Apa tidak malu polisi, seorang pelaku penembakan anak, masih menerima gaji negara?” kritik Zaenal.