Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Soekatno (kaos hitam) anggota Linmas Desa Klapagading saat minta perlindungan hukum ke Peradi SAI Purwokerto, niat jaga lingkungan malah kena masalah hukum hingga diminta bayar denda uang jutaan rupiah, Sabtu (31/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Upaya pencegahan berujung benturan

  • Mediasi berulang, ujung ujung terima damai kalau dikasih uang

  • Linmas jalankan fungsinya di desa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Pengaduan seorang anggota Linmas ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto membuka tabir persoalan klasik di desa. Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Klapagading, Wangon, Banyumas, Soekatno (57) tak pernah menyangka tugas rutinnya menjaga keamanan lingkungan berujung pada persoalan hukum.

Bersama beberapa rekannya, ia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, Sabtu (30/1/2025).

Soekatno menuturkan, peristiwa bermula dari banyaknya laporan warga terkait pengendara sepeda motor yang kerap ugal ugalan, menggeber knalpot keras, dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Tujuan kami murni pencegahan. Banyak aduan dari masyarakat karena perilaku pengendara itu sangat membahayakan," ujanya.

1. Upaya pencegahan berujung panjang

Desa Klapagading, Wangon, yang biasanya tenang karena keberadaan linmas yang rajin menjaga lingkungan kini mulai khawatir akan tugasnya karena takut terjerumus dalam persoalan hukum, Minggu (1/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Soekatno bersama beberapa warga tengah berpatroli lingkungan. Ketika pengendara motor yang diduga dalam pengaruh alkohol dihentikan, situasi justru memanas.

Menurut Soekatno, pengendara tidak hanya menolak ditegur, tetapi juga melakukan perlawanan hingga terjadi benturan fisik. Ia menegaskan tidak ada niat mencelakai, dan kejadian tersebut berlangsung spontan.

"Kalau yang ditegur kooperatif, selama ini tidak pernah ada masalah. Tapi saat itu yang bersangkutan melawan," katanya kepada IDN Times, Minggu (1/2/2026).

Ia juga mengaku sempat diserang menggunakan cincin tanduk yang dianggap berbahaya yang terjadi di jalan menuju persawahan batas desa Bantar dan Klapagading.

2. Mediasi berulang

Akibat terpancing emosi pengendara motor yang memggeber motor di jalan kampung, kini Sukatno resah karena jalan damai disebutkan harus menyediakan nominal uang, Minggu (1/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pasca kejadian, kedua pihak sepakat menempuh jalur mediasi. Namun, proses tersebut justru menjadi sumber tekanan baru bagi Soekatno sebagai Linmas. Mediasi pertama dilakukan di rumah kepala dusun, namun tak menemukan titik temu. Pihak pengendara kemudian meminta uang damai dengan nominal yang terus berubah.

"Awalnya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, lalu naik menjadi Rp40 juta. Kami berusaha berembuk, turun ke Rp20 juta, Rp15 juta. Tapi saat mediasi di Polsek malah naik lagi jadi Rp30 juta,"ungkap Soekatno.

Menurut Katno panggilan akrabnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal, terlebih tidak ditemukan luka atau cedera serius pada pengendara. Tawaran terakhir sebesar Rp7,5 juta pun akhirnya ditolak karena dinilai tidak mencerminkan itikad baik.

Merasa berada di posisi lemah dan khawatir secara hukum, Soekatno dan rekan rekannya akhirnya memilih mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia juga menyebut warga sekitar siap menjadi saksi atas perilaku pengendara yang kerap meresahkan, meski tidak ada bukti video. "Kami ingin tahu posisi kami secara hukum, Kami bertindak karena laporan warga, bukan atas inisiatif pribadi," tegasnya.

3. Linmas jalankan fungsinya di desa

Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto yang menerima keluhan dari anggota linmas Desa Klapagading gara gara ribut berujung didenda sejumlah uang, Minggu (1/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa Linmas sebagai aparat lingkungan memiliki hak atas pendampingan hukum.

"Linmas menjalankan tugas pengamanan lingkungan atas dasar kepentingan umum dan aduan masyarakat. Ini perlu dilihat secara objektif,"kata Djoko.

Menurutnya, tindakan pencegahan tidak otomatis masuk ranah pidana, terutama jika dilakukan tanpa unsur kesengajaan dan bertujuan menjaga keselamatan publik.

“Apakah ini pembelaan diri, situasi darurat, atau pelampauan kewenangan, semuanya harus dilihat secara utuh,” jelasnya.

Djoko juga menyoroti tuntutan uang damai yang terus berubah sebagai hal yang patut dipertanyakan.

“Permintaan uang damai tanpa bukti kerugian atau luka yang jelas bisa mengarah pada dugaan pemerasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

4. Mantan kades prihatin, masalah seharusnya selesai di desa

Rudianto, mantan kepala desa Klapagading yang menjabat ditahun 2018 mengaku prihatin persoalan linma sebagai penjaga keamanan dan kenyamanan warga terbawah harus berhadapan dengan hukum, Minggu (1/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sorotan juga datang dari mantan Kepala Desa Klapagading, Rudianto. Ia prihatin karena persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme musyawarah desa.

"Sebagai mantan kepala desa, saya prihatin. Masalah seperti ini seharusnya bisa selesai di desa, dengan duduk bersama dan musyawarah mufakat,"ujarnya.

Menurut Rudianto, akar masalah jelas bermula dari perilaku pengendara yang membahayakan warga. Ia menilai penyelesaian berbasis uang justru berpotensi memperpanjang konflik.

"Permasalahan akan berkepanjangan kalau diselesaikan dengan uang. Seharusnya kepala desa membela warganya dan mengedepankan nilai gotong royong,"pungkasnya.

Ditambah Rudi, bahwa kasus ini menjadi cerminan dilema yang kerap dihadapi aparat lingkungan di tingkat desa. Di satu sisi dituntut menjaga ketertiban, di sisi lain berisiko berhadapan dengan persoalan hukum yang rumit.

Editorial Team