Semarang, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi PT Sritex di Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).
Babay yang hadir dalam sidang dakwaan memakai kemeja batik cokelat. Selama sidang dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Babay Parid Wazadi telah merugikan negara sekitar Rp180 milliar atas pencairan kredit PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup).
Babay didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Babay dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit kepada Sritex.
Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi atas nama Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan melalui PT Sritex sebesar Rp180 milliar.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Babay Parid Wazadi, Dodi Abdulkardir mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Pihaknya mempertanyakan sangkaan Jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri. Padahal, setahu kliennya saat kejadian tidak pernah bertemu dengan dua terdakwa.
"Kita ajukan eksepsi karena banya hal yang perlu dipertanyakan, seperti kata sepakat rekayasa, permohonan kredit itu. Karena Pak Babay ini tak pernah ketemu," tutur Dodi.
Selain itu, menurut Dodi, terdakwa juga sama sekali tidak menerima keuntungan atas kasus kredit Sritex Grup. Kemudian terkait persoalan rekayasa, seharusnya menjadi tanggungjawab administrasi atau bukan Direktur.
"Persoalannya, kredit bisa cair atas dokumen palsu. Pencairan ini adalah proses administrasi. Seharusnya pemeriksaan dokumen tugas administrasi kredit. Karena kalau diperiksa dan itu palsu, diikuti tak ada pencairan kepada Sritex," ucapnya.
Adapun pembacaan materi keberatan diagendakan hari Selasa (6/1/2026) depan.
