Jaksa Ungkap Arahan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Meminta Mahasiswa Diam

Intinya sih...
Taufik meminta mahasiswa menggunakan hak diam saat diperiksa
Ungkap adanya praktik joki untuk mengerjakan tugas
Para terdakwa dijerat pasal pemerasan dan pemaksaan
Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi ARL, jaksa mengungkap adanya komunikasi internal dan arahan dari terdakwa Taufik kepada para mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77 pasca meninggalnya ARL.
Di situ ada arahan dari terdakwa Taufik agar para mahasiswa menggunakan hak diam saat menjalani pemeriksaan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
1. Taufik minta mahasiswa menggunakan hak diam saat diperiksa
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika membacakan transkrip rekaman terdakwa Taufik Eko Nugroho yang meminta mahasiswa menggunakan hak diam mereka ketika diperiksa. "Dr. Taufik mengatakan 'ketika kalian ditanya, punya hak diam," ucap Sandhy yang membacakan transkrip rekaman. "Soalnya kalau misalkan kalian jawab, kalian salah malah. Ingat dalam pemeriksaan ini, setiap yang dijadikan saksi atau apa, itu bisa juga saksinya jadi tersangka" lanjutnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya saksi Pamor Nainggolan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.
"Ada inisiatif terdakwa sebagai kaprodi (kepala program studi) mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan," katanya.
Taufik Eko diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Para peserta PPDS diminta untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah digan
2. Ungkap adanya praktik joki untuk mengerjakan tugas
Pada sidang Saksi kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip juga mengungkap adanya praktek joki yang mengerjakan tugas ilmiah dokter residen senior.
"Lebih dari 10 joki yang digunakan jasanya untuk mengerjakan tugas," kata residen angkatan 77 PPDS Anestesiologi Undip Semarang dr. Khalika Firdaus.
Biaya membayar joki disebut berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para residen junior. Saksi mengaku ada delapan residen angkatan 77, yang setiap orangnya menyetorkan Rp20 juta untuk uang kas
Besaran biaya yang harus dibayarkan kepada para joki tugas tersebut jumlahnya bervariasi tergantung jenis tugasnya, semakin cepat selesai semakin mahal biayanya.
3. Para terdakwa dijerat pasal pemerasan dan pemaksaan
Pada kasus pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara pada kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip Terdakwa Zara, yang merupakan senior dokterl ARL, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya dan didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.