Sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan mental dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika membacakan transkrip rekaman terdakwa Taufik Eko Nugroho yang meminta mahasiswa menggunakan hak diam mereka ketika diperiksa. "Dr. Taufik mengatakan 'ketika kalian ditanya, punya hak diam," ucap Sandhy yang membacakan transkrip rekaman. "Soalnya kalau misalkan kalian jawab, kalian salah malah. Ingat dalam pemeriksaan ini, setiap yang dijadikan saksi atau apa, itu bisa juga saksinya jadi tersangka" lanjutnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya saksi Pamor Nainggolan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.
"Ada inisiatif terdakwa sebagai kaprodi (kepala program studi) mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan," katanya.
Taufik Eko diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Para peserta PPDS diminta untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah digan