Semarang, IDN Times - Keputusan mempailitkan sebuah perusahaan umumnya memakan waktu lama, cenderung ruwet bahkan terkesan merugikan para karyawan.
Dengan melihat berbagai polemik keputusan pailit yang dilakukan pihak pengadilan, seorang pakar kepailitan, Jamaslin James Purba SH MH membahas secara gamblang sejumlah kelemahan rekomendasi pailit yang dilakuka PKPU saat menempuh ujian doktoral di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Saat ujian doktoral, James mengambil disertasi berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam PKPU Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.
James mengungkapkan setiap keputusan pailit mestinya ditilik secara detail mengenai kondisi fiskal perusahaan. Pailit tidak bisa serta merta dijatuhkan kepada perusahaan yang keuangannya masih sehat.
"Jadi proses kepailitan tidak bisa dilakukan bagi perusahaan yang sehat, seharusnya dilihat dengan cermat apakah keuangan yang ada membebani perusahaan atau justru perusahaan kondisinya masih fit. Karena kepailitan ini dampaknya luar biasa terhadap para karyawan yang bekerja di dalamnya," kata James, usai ujian doktoral di ruang ujian FH Unissula Semarang, Sabtu (8/2/2026).
