Semarang, IDN Times - Isu pemutusan hubungan kerja massal kerap memicu kecemasan di kalangan pekerja. Di tengah situasi perusahaan yang tidak stabil, sebagian karyawan sering kali mengambil langkah terburu-buru dengan mengajukan pengunduran diri demi menghindari ketidakpastian. Padahal, mengambil keputusan resign secara sukarela di tengah isu efisiensi justru berisiko merugikan finansial karena menghapus hak atas paket kompensasi resmi.
Peraturan ketenagakerjaan terbaru membedakan secara tegas skema hak dan kompensasi antara karyawan status tetap dan karyawan status kontrak saat terjadi PHK.
