Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jangan Resign Dulu! Beda Pesangon Karyawan Tetap vs Kontrak, Jika Terjadi PHK Massal
Mengundurkan Diri atau PHK (Pexels / Anna Shvets)
  • Karyawan tetap yang terkena PHK massal berhak atas pesangon berdasarkan masa kerja, penghargaan masa kerja minimal tiga tahun, serta penggantian hak seperti sisa cuti.

  • Karyawan kontrak yang hubungan kerjanya diakhiri sebelum masa kontrak selesai berhak menerima ganti rugi upah hingga kontrak berakhir dan uang kompensasi proporsional.

  • Resign sukarela dapat menghilangkan hak kompensasi utama; pekerja disarankan mengamankan dokumen, mempelajari aturan perusahaan, dan menunggu pernyataan resmi manajemen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Isu pemutusan hubungan kerja massal kerap memicu kecemasan di kalangan pekerja. Di tengah situasi perusahaan yang tidak stabil, sebagian karyawan sering kali mengambil langkah terburu-buru dengan mengajukan pengunduran diri demi menghindari ketidakpastian. Padahal, mengambil keputusan resign secara sukarela di tengah isu efisiensi justru berisiko merugikan finansial karena menghapus hak atas paket kompensasi resmi.

Peraturan ketenagakerjaan terbaru membedakan secara tegas skema hak dan kompensasi antara karyawan status tetap dan karyawan status kontrak saat terjadi PHK.

1. Hak Kompensasi Karyawan Tetap

ilustrasi PHK, pengangguran, menganggur (magnific.com/Drazen Zigic)

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang terkena efisiensi atau PHK massal berhak atas komponen kompensasi lengkap yang terdiri dari:

Uang pesangon akan dihitung berdasarkan durasi masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Uang penghargaan masa kerja akan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun, dengan perhitungan besaran yang meningkat bertahap sesuai durasi pengabdian.

Uang penggantian hak: Penggantian nilai finansial untuk sisa cuti tahunan yang belum terpakai dan belum gugur, biaya ongkos kepindahan (jika ada), serta bentuk penggantian lain yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama.

2. Hak Kompensasi Karyawan Kontrak

ilustrasi PHK, layoff, menganggur, pengangguran (magnific.com/freepik)

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum masa kontrak selesai mendapatkan perlindungan hukum berupa:

Ganti rugi sisa masa kontrak perusahaan yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Uang kompensasi kepada karyawan berhak menerima uang kompensasi yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah diselesaikan, dengan syarat telah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut.

3. Risiko Rugi Besar Jika Memilih Resign Sukarela

ilustrasi seorang perempuan yang baru resign (magnific.com/pressfoto)

Mengajukan pengunduran diri atas inisiatif pribadi saat perusahaan berencana melakukan PHK massal membatalkan hak-hak kompensasi utama:

Karyawan tetap yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menuntut Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, melainkan hanya mendapatkan Uang Penggantian Hak serta Uang Pisah (jika diatur dalam peraturan perusahaan).

Karyawan kontrak yang mengundurkan diri kehilangan hak atas ganti rugi sisa masa kontrak dari pihak perusahaan.

4. Sikap Bijak Menghadapi Isu PHK di Tempat Kerja

ilustrasi bersiap untuk resign (pexels.com/MART PRODUCTION)

Rapikan Dokumen Ketenagakerjaan dengan amankan salinan surat perjanjian kerja, slip pembayaran gaji, serta berkas riwayat penilaian kinerja.

Pelajari peraturan perusahaan dan cermati poin-poin yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja dan komponen kompensasi pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Tunggu pernyataan resmi manajemen, hindari mengambil keputusan impulsif berdasarkan rumor dan biarkan proses penetapan keputusan resmi dari perusahaan berjalan sesuai prosedur hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article