Jasa Raharja Siapkan Santunan Korban KM Virgo Asal Banyumas

Jasa Raharja Purwokerto memproses santunan Rp50 juta bagi ahli waris Widyanto, korban KM Virgo Transport 8, setelah identitas jenazah dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Identitas Widyanto dipastikan melalui DVI dan pencocokan DNA keluarga oleh Polri, karena kondisi sebagian jenazah korban sulit dikenali secara fisik.
Jenazah Widyanto yang sebelumnya tertahan di RS Bhayangkara telah diserahkan kepada keluarga di Banyumas; pendataan korban melibatkan kepolisian, Syahbandar, Dishub, dan tim SAR.
Banyumas, IDN Times – Kepastian identitas menjadi pintu bagi keluarga korban KM Virgo Transport 8 untuk mendapatkan hak santunan. Setelah jenazah Widyanto berhasil diidentifikasi melalui proses Disaster Victim Identification (DVI), Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto memastikan santunan segera diproses.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto, Roy Januar mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Menurutnya, proses pemberian santunan dapat dilakukan setelah identitas korban dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
"Kami dari pihak Jasa Raharja, yang pertama turut berbelasungkawa,"ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, penumpang angkutan umum yang sah dan menjadi korban kecelakaan memiliki hak perlindungan dari Jasa Raharja.
Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.
"Untuk hari ini, karena jenazah sudah ditemukan dan berkas sudah dilengkapi, kami akan proses di hari ini juga,"kata Roy.
1. Identitas korban menjadi kunci pencairan santunan

Keluarga Widyanto korban KM Virgo, disebutkan jasa raharja akan menerima santunan sebagai ahli waris, Kamis (9/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Roy memastikan santunan untuk korban atas nama Widyanto akan diberikan kepada ahli waris setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
"Untuk korban Widyanto, santunan akan kita serahkan ke ahli waris," ujarnya.
Jasa Raharja menyatakan proses pendataan korban dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Syahbandar, Dinas Perhubungan hingga tim SAR. Pendataan tersebut penting untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat dalam proses pemberian perlindungan.
Secara nasional, Jasa Raharja juga menerapkan mekanisme serupa dalam penanganan kecelakaan angkutan umum. Data korban diverifikasi bersama instansi terkait sebelum santunan diberikan kepada ahli waris.
Jasa Raharja menjelaskan, perlindungan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan iuran wajib yang termasuk dalam tiket angkutan umum.
2. Proses DNA dilakukan untuk memastikan jenazah

Pihak kepolisian sebut kepastian Widyanto sebagai salah satu korban KM Virgo telah melalui proses DVI, nampak foto dan jenazah Widyanto saat akan dikuburkan, Rabu (7/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Sementara itu, Kapolsek Patikraja, AKP Eko Sutanto mengatakan, proses identifikasi jenazah korban tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengenalan fisik.
Jenazah Widyanto sendiri sudah melalui proses DVI pada Selasa (6/10/2026). Sebelumnya, sampel DNA keluarga telah diambil sekitar satu pekan sebelumnya di RS Bhayangkara Tingkat III Semarang.
Sampel pembanding tersebut berasal dari keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak korban.
"Untuk pengambilan tes DNA kemarin sudah dilaksanakan sekitar satu minggu yang lalu dari RS Bhayangkara, untuk mengambil sampel DNA dari keluarga, yaitu ayah, ibu, dan anak almarhum," kata Eko.
Metode tersebut sejalan dengan prosedur DVI Polri dalam menangani korban KM Virgo Transport 8. Polri menggunakan data ante mortem dari keluarga dan data post mortem dari jenazah untuk proses pencocokan identitas.
Pada awal Oktober, polisi menyebut pemeriksaan DNA menjadi salah satu metode penting karena kondisi sebagian jenazah korban sulit dikenali secara fisik. Selain DNA, tim DVI juga dapat menggunakan data medis, gigi, sidik jari maupun properti korban.
3. Kepastian identitas penting bagi keluarga korban

Ratusan warga nampak melayat ke rumah duka di Patikraja, Banyumas saat kedatangan jenazah Anto pada, Rabu (7/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Eko mengatakan jenazah Widyanto sebenarnya telah ditemukan sebelumnya, tetapi belum dapat diserahkan kepada keluarga karena proses identifikasi masih berlangsung.
Jenazah kemudian ditempatkan di RS Bhayangkara hingga identitasnya berhasil dipastikan. "Teridentifikasi baru kemarin, karena banyaknya jenazah yang belum teridentifikasi, dan baru teridentifikasi untuk almarhum baru kemarin,"jelasnya.
Jenazah Anto tiba sekitar pukul 11.45 WIB menggunakan ambulans dari Semarang. Kedatangannya disambut keluarga, tetangga dan warga sekitar.
Tangis pecah ketika jenazah tiba di rumah yang berada tidak jauh dari kediaman orang tuanya, Ki Dalang Karwin. Sekitar 30 menit kemudian, jenazah langsung disalatkan.
Sarni (60), salah seorang tetangga, mengenang Anto sebagai sosok yang sering ditemuinya sehari-hari. "Setiap hari hampir bertemu, karena almarhum itu teman anak saya,"tuturnya.
Anto yang berusia 41 tahun diketahui merupakan pengusaha ekspedisi sekaligus pemilik JSKS Trans Antar Nusa, perusahaan jasa pengiriman barang yang melayani pengiriman ke berbagai wilayah Indonesia.
Proses panjang tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Sebelumnya, Polri mengerahkan tim DVI untuk mencocokkan identitas korban dengan data keluarga.
























