Banyumas, IDN Times – Kepastian identitas menjadi pintu bagi keluarga korban KM Virgo Transport 8 untuk mendapatkan hak santunan. Setelah jenazah Widyanto berhasil diidentifikasi melalui proses Disaster Victim Identification (DVI), Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto memastikan santunan segera diproses.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto, Roy Januar mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Menurutnya, proses pemberian santunan dapat dilakukan setelah identitas korban dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
"Kami dari pihak Jasa Raharja, yang pertama turut berbelasungkawa,"ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, penumpang angkutan umum yang sah dan menjadi korban kecelakaan memiliki hak perlindungan dari Jasa Raharja.
Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.
"Untuk hari ini, karena jenazah sudah ditemukan dan berkas sudah dilengkapi, kami akan proses di hari ini juga,"kata Roy.
