Dua wanita saat mengurus surat kependudukan di Kantor Dispermadescapil Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto
Menurut Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto, jutaan warga tersebut saat ini baru bisa mendapatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP untuk rentang waktu enam bulan ke depan.
"Saya sampai harus minta bantuan ke Pak Sekda agar berkirim surat ke Dirjen Dukcapil di Kemendagri. Karena saya rasanya sudah geregetan. Pasca Pilpres 2019 atau sejak September, tiap minggu kita cuma dijatah 4.000 blangko e-KTP untuk dibagi di 35 kabupaten/kota. Karena tidak mencukupi, jalan satu-satunya ada 2,272.353 juta warga yang belum dapat e-KTP, ya kita kasih suket dulu," katanya kepada IDN Times.
Dari jumlah sebanyak itu, katanya yang sampai sekarang sudah melakukan rekam data e-KTP terdapat 1.636.580 orang.